Wabup Sintang Harap Pengurus KMP Membuka Unit Usaha Sesuai Karakteristik Desa - Pilar Kalbar

Breaking

Kamis, 04 Desember 2025

Wabup Sintang Harap Pengurus KMP Membuka Unit Usaha Sesuai Karakteristik Desa

 


Sintang – pilarkalbar.com : Wakil Bupati Sintang, Florensius Ronny menghadiri kegiatan Pelatihan Sumber Daya Manusia Pengurus Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih Se Kabupaten Sintang Angakatan VIII, sekaligus membuka acara tersebut. Kegiatan pelatihan kepada pengurus Koperasi Merah Putih angkakatan terakhir ini diselenggarakan pada kamis, 4 Desember 2025 bertempat di Aula CU. Keling Kumang, Jl. Oevang Oeray Sintang.

Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kabupaen Sintang melaksanakan pelatihan kepada 112 orang Koperasi Desa Merah Putih yang tersebar di 56 desa di wilayah Kecamatan Dedai dan Ketungau Hilir. Wakil Bupati Sintang Florensius Ronny berharap agar kehadiran Koperasi Merah Putih di desa-desa tidak bersaing bahkan menutup usaha dan toko-toko yang sudah ada di kampung-kampung.

Dalam kata sambutannya, Florensius Ronny, menyampaikan “jenis usaha antara KMP di desa akan berbeda, sesuai prospek bisnis di setiap desa. Pertanian dan perkebunan dapat pertimbangkan untuk dilirik menjadi usaha KMP di masing-masing desa. Saya mendorong agar KMP setiap desa membina dan membantu petani padi, lalu membeli gabah, menyiapkan mesin giling padi. Sehingga ke depan, setiap desa mampu swasembada beras”.

“saya juga mendorong agar KMP bisa memunculkan produk unggulan desanya dan mampu meningkatkan nilai ekonomi hasil pertanian. Misalnya cabe dari petani, diolah menjadi sambal dan dijual ke masyarakat. Sehingga ada produk unggulan desa, petani cabe sejahtera, dan koperasi mendapatkan keuntungan” lanjut Ronny.

Wakil Bupati, Florensius Ronny menambahkan “KMP hadir sebagai salah satu solusi untuk mensejahterakan masyarakat, maka pengurus KMP harus menggunakan intuisinya, instingnya untuk membuka unit usaha sesuai potensi yang ada di desanya, tetapi dibutuhkan masyarakat atau anggota koperasi serta punya peluang berkembang. Tetapi kalau menjadi agen gas 3 kg atau pupuk bersubsidi, boleh karena merupakan barang subsidi pemerintah sehingga subsidi pemerintah bisa dirasakan semua masyarakat” pesan Wabup Sintang

“saya minta kepada semua pengurus KDKMP untuk menyiapkan lahan minimal 1.000 meter persegi untuk nantinya dipersiapkan dibangun tempat usahanya. Resiko pasti ada, seperti menyedot Dana Desa setempat. Harapan Pemerintah dan masyarakat, ada di pundak para pengurus KMP. Maka urus yang benar dan serius Koperasi Merah Putih ini. Tolong perhatikan kesejahteraan masyarakat di masing-masing desa”, tutup Florensius Ronny.

Koperasi Merah Putih (KMP) dibentuk atas dasar Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 sebagai intervensi terkait pembahasan dan percepatan pembentukan KMP, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, serta peraturan pelaksana yang meliputi Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 mengenai Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi, dan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 berkenaan dengan RPJMN 2025–2029. Ed-TIM-Ar.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar