Imbas Terbitnya PMK-81-2025, Perwakilan Kepala Desa se Kabupaten Sampaikan Sikap - Pilar Kalbar

Breaking

Kamis, 04 Desember 2025

Imbas Terbitnya PMK-81-2025, Perwakilan Kepala Desa se Kabupaten Sampaikan Sikap

Sintang - pilarkalbar.com : Bupati Sintang, Gregorius Herkulanus Bala, menyambut para perwakilan kepala desa kabupaten Sintang di rumah dinasnya pada hari Senin (01/12/2025). Para perwakilan kepala desa itu menyampaikan pendapat mereka kepada pemerintah pusat melalui pemerintah kabupaten Sintang terkait tertuntdanya dan bahkan tidak disalurkannya Dana Desa bidang kegiatan Non Earmark tahun anggaran 2025.

Para kepala desa menyampaikan pernyataan sikap diberlakukannya Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) nomor 81 mengenai regulasi untuk pencairan Dana Desa tahap II tahun anggaran 2025, dokumen resmi diterbitkan tanggal 19 November 2025 dan ditandatangani oleh Menteri Keuangan. Aturan ini berdampak pada sejumlah kegiatan di desa, sehingga memicu protes karena menyebabkan Dana Desa tahap II untuk kegiatan non-earmark di desa-desa tahun 2025 tidak dapat disalurkan.

Gregorius Herkulanujs Bala, ketika menerima kepala desa saat menyampaikan aspirasi mengatakan, “terima kasih atas kedatangan kawan-kawan kepala desa, seperti yang disampaikan kawan-kawan tadi bahwa isu ini sangat kencang dibicarakan, termasuk digroup kami kepala daerah, sebetulnya kita sangat peduli namun sebenarnya ini bukan ranahnya kami”.

“namun kami walaupun demikian tetap berusaha mendorong, dan kami akan selau berkomunikasi dengan para kepala desa, posisi pemerintah daerah tetap mendorong aspirasi kawan-kawan kepala desa”, lanjut Bala.

Bupati Sintang, Bala menambahkan, “Yang dapat kami lakukan sebagai pemerintah daerah tentunya ada kebijajak sesuai kewenangan kami, untuk yang ranahnya di saya tetap saya bantu, tapi yang ranahnya bukan saya, kami tetap bantu sesuai kewenangan kami”.

“sampaikan salam saya kepada rekan-rekan yang terdampak atas keputusan ini, yang harusnya mendapat upah, namun tidak dapat terbayar, saya minta maaf kepada kita semua atas situasi ini, kita akan tetap berjuang”, pungkas Bala.

Poin penting dalam PMK 81 tahun 2025 yaitu Pasal 29B, yang membahas penundaan atau bahkan pembatalan pengiriman Dana Desa Tahap II bagi desa yang tidak memenuhi persyaratan sesuai dengan PMK 81 tahun 2025, yang menyatakan bahwa desa yang tidak memenuhi semua kriteria untuk pencairan Dana Desa Tahap II sebelum bulan September 2025 akan mengalami penundaan. Penundaan ini akan diterapkan secara menyeluruh di seluruh Indonesia.

Seperti tertuang dalam Permendesa PDTT Nomor 2 Tahun 2024 tentang petunjuk operasional fokus penggunaan dana desa pada tahun 2025, menyatakan bahwa Dana Desa terbagi menjadi dua kategori. Kesatu adalah Dana Desa Earmark, dimana penggunaan anggaran telah ditentukan jenis kegiatannya.

Kedua adalah dana desa Non-earmark, yaitu dana desa yang didalam penggunaannya tidak ditentukan dalam permendesa tersebut, artinya dana desa tersebut dapat digunakankan untuk membiayai berbagai kegiatan pemberdayaan masyarakat di desa, seperti program-program prioritas sesuai karakteristik lokal dengan mempertimbangkan kebutuhan masyarakat di desa. Ed. TIM-Ar.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar