Sintang - pilarkalbar.com : Bupati Sintang, Gregorius Herkulanus Bala, menyambut para perwakilan kepala desa kabupaten Sintang di rumah dinasnya pada hari Senin (01/12/2025). Para perwakilan kepala desa itu menyampaikan pendapat mereka kepada pemerintah pusat melalui pemerintah kabupaten Sintang terkait tertuntdanya dan bahkan tidak disalurkannya Dana Desa bidang kegiatan Non Earmark tahun anggaran 2025.
Para kepala desa menyampaikan pernyataan sikap diberlakukannya Peraturan Menteri
Keuangan (Permenkeu) nomor 81 mengenai regulasi untuk pencairan Dana Desa tahap
II tahun anggaran 2025, dokumen resmi diterbitkan tanggal 19 November 2025 dan ditandatangani
oleh Menteri Keuangan. Aturan ini berdampak pada sejumlah kegiatan di desa, sehingga
memicu protes karena menyebabkan Dana Desa tahap II untuk kegiatan non-earmark di
desa-desa tahun 2025 tidak dapat disalurkan.
Gregorius Herkulanujs Bala, ketika menerima kepala desa saat menyampaikan aspirasi
mengatakan, “terima kasih atas kedatangan kawan-kawan kepala desa, seperti yang
disampaikan kawan-kawan tadi bahwa isu ini sangat kencang dibicarakan, termasuk
digroup kami kepala daerah, sebetulnya kita sangat peduli namun sebenarnya ini
bukan ranahnya kami”.
“namun kami walaupun demikian tetap berusaha mendorong, dan kami akan selau
berkomunikasi dengan para kepala desa, posisi pemerintah daerah tetap mendorong
aspirasi kawan-kawan kepala desa”, lanjut Bala.
Bupati Sintang, Bala menambahkan, “Yang dapat kami lakukan sebagai
pemerintah daerah tentunya ada kebijajak sesuai kewenangan kami, untuk yang
ranahnya di saya tetap saya bantu, tapi yang ranahnya bukan saya, kami tetap
bantu sesuai kewenangan kami”.
“sampaikan salam saya kepada rekan-rekan yang terdampak atas keputusan ini,
yang harusnya mendapat upah, namun tidak dapat terbayar, saya minta maaf kepada
kita semua atas situasi ini, kita akan tetap berjuang”, pungkas Bala.
Poin penting dalam PMK 81 tahun 2025 yaitu Pasal 29B, yang membahas penundaan
atau bahkan pembatalan pengiriman Dana Desa Tahap II bagi desa yang tidak memenuhi
persyaratan sesuai dengan PMK 81 tahun 2025, yang menyatakan bahwa desa yang tidak
memenuhi semua kriteria untuk pencairan Dana Desa Tahap II sebelum bulan September
2025 akan mengalami penundaan. Penundaan ini akan diterapkan secara menyeluruh di
seluruh Indonesia.
Seperti tertuang dalam Permendesa PDTT Nomor 2 Tahun 2024 tentang petunjuk operasional
fokus penggunaan dana desa pada tahun 2025, menyatakan bahwa Dana Desa terbagi menjadi
dua kategori. Kesatu adalah Dana Desa Earmark, dimana penggunaan anggaran
telah ditentukan jenis kegiatannya.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar