Sintang - pilarkalbar.com : Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang, Kartiyus, bersama dengan Kepala Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan Kabupaten Sintang, Supomo, berpartisipasi dalam Rapat Sinkronisasi Teknis mengenai RTRW Kabupaten Sintang dan RTRW Kabupaten Melawi. Pertemuan ini berfokus pada Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat tentang RTRW Provinsi Kalimantan Barat untuk periode 2024-2043. Kegiatan ini diadakan di Ruang Rapat Arwana di Kantor Gubernur Kalimantan Barat pada hari Selasa, 18 November 2025.
Sekretaris Daerah
Provinsi Kalbar, Harison, memimpin pertemuan
tersebut. Selain Kartiyus dan Supomo, hadir
juga Sekda Melawi, Kepala Kantor Wilayah Agraria dan Tata Ruang/Badan
Pertanahan Nasional Kalbar, serta perwakilan dari OPD Provinsi
Kalbar, OPD Sintang dan Melawi, serta Ketua Ikatan Ahli Perencanaan Wilayah dan
Kota Provinsi Kalimantan Barat.
Pada kesempatan
tersebut,
Kartiyus menyampaikan pentingnya pengembangan ruang wilayah
yang baik, seimbang, terintegrasi, dan berkelanjutan
untuk menjadikan kawasan sebagai paru-paru dunia dan
pusat untuk agrobisnis. Semua upaya ini bertujuan
untuk memperkuat daya saing
daerah dengan tetap mempertahankan kualitas lingkungan
dan keberlanjutan sumber daya alam.
Menurut Kartiyus,
di Kabupaten Sintang terdapat
rencana penggunaan ruang yang mencakup zona lindung
dengan Badan Air yang memiliki luas sekitar 16. 571
Hektar, yang tersebar di seluruh kecamatan. Terdapat juga Hutan
Lindung seluas kira-kira 455. 986 Hektar, yang merupakan 20,76%
dari total luas daerah.
Untuk kawasan perlindungan setempat, luasnya
mencapai 5. 830 Hektar, terdiri atas Danau
Lindung seluas 4. 025 Hektar dan Rimba Gupung seluas 1. 805
Hektar. Kawasan konservasi mencakup sekitar 70. 462
Hektar atau 3,21% dari total wilayah, termasuk Taman
Nasional Bukit Baka Bukit Raya, Taman Wisata Alam Baning, dan Taman
Wisata Alam Gunung Kelam. Selain itu, Sintang juga memiliki sekitar 754
Hektar Kawasan Hutan Adat di
luar kawasan hutan, dan Kawasan Cagar Budaya seluas sekitar
7 Hektar, tutur Kartiyus.
Lebih lanjut,
Kartiyus menjelaskan bahwa ada rencana pola
ruang untuk kawasan budidaya di
Sintang. Rencana ini mencakup hutan produksi seluas sekitar
756. 793 Hektar atau 34,45%, dan Hutan Adat seluas 1. 110
Hektar. Kawasan Hutan Produksi Terbatas mencakup 604. 651
Hektar atau 27,53%, sedangkan Kawasan Hutan Produksi
Tetap mencapai 134. 303 Hektar atau 6,11%, dan Kawasan Hutan Produksi
yang dapat dikonversi seluas 17. 840 Hektar.
Sementara
itu, total Kawasan Pertanian mencapai 871. 967 Hektar
(39,70%), yang terdiri dari Kawasan Tanaman
Pangan seluas 8. 511 Hektar, Kawasan Hortikultura 32. 047
Hektar, Kawasan Perkebunan 831. 409 Hektar atau
37,85%, dan Kawasan Perikanan 16
Hektar. Juga terdapat Kawasan Pertambangan dan Energi 19 Hektar,
Kawasan Peruntukan Industri 283 Hektar, Kawasan Pariwisata 50 Hektar, Kawasan
Permukiman Perkotaan 3. 529 Hektar, serta Permukiman
Perdesaan seluas 14. 051 Hektar.
Kartiyus menjelaskan bahwa isu-isu
strategis dalam RPJPD Sintang 2025-2045 mencakup hukum
dan hak asasi manusia, sumber daya alam serta lingkungan
hidup, pengembangan sumber daya manusia, bencana alam, ilmu
pengetahuan dan teknologi, tata ruang, infrastruktur, politik dan tata
kelola pemerintahan, ekonomi, masalah kemiskinan, pengangguran,
serta aspek sosial budaya dan keagamaan.
“Kami mengharapkan bahwa seluruh proses ini dapat berlangsung dengan baik dan menghasilkan kesepakatan yang sesuai untuk Rencana Tata Ruang Wilayah yang sedang dibuat. Rencana ini sangat penting sebagai dasar spasial bagi semua instansi dan pemangku kepentingan, sehingga mereka dapat memanfaatkan ruang wilayah melalui berbagai program, kegiatan, dan usaha pembangunan,” tutup Harison. Ed - TIM-Ar.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar