Sekda Sintang Hadiri Rapat Sinkronisasi RTRW Sintang - Pilar Kalbar

Breaking

Selasa, 02 Desember 2025

Sekda Sintang Hadiri Rapat Sinkronisasi RTRW Sintang

Sintang - pilarkalbar.com : Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang, Kartiyus, bersama dengan Kepala Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan Kabupaten Sintang, Supomo, berpartisipasi dalam Rapat Sinkronisasi Teknis mengenai RTRW Kabupaten Sintang dan RTRW Kabupaten Melawi. Pertemuan ini berfokus pada Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat tentang RTRW Provinsi Kalimantan Barat untuk periode 2024-2043. Kegiatan ini diadakan di Ruang Rapat Arwana di Kantor Gubernur Kalimantan Barat pada hari Selasa, 18 November 2025.

Sekretaris Daerah Provinsi Kalbar, Harison, memimpin pertemuan tersebut. Selain Kartiyus dan Supomo, hadir juga Sekda Melawi, Kepala Kantor Wilayah Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Kalbar, serta perwakilan dari OPD Provinsi Kalbar, OPD Sintang dan Melawi, serta Ketua Ikatan Ahli Perencanaan Wilayah dan Kota Provinsi Kalimantan Barat.

Pada kesempatan tersebut, Kartiyus menyampaikan pentingnya pengembangan ruang wilayah yang baik, seimbang, terintegrasi, dan berkelanjutan untuk menjadikan kawasan sebagai paru-paru dunia dan pusat untuk agrobisnis. Semua upaya ini bertujuan untuk memperkuat daya saing daerah dengan tetap mempertahankan kualitas lingkungan dan keberlanjutan sumber daya alam.

Menurut Kartiyus, di Kabupaten Sintang terdapat rencana penggunaan ruang yang mencakup zona lindung dengan Badan Air yang memiliki luas sekitar 16. 571 Hektar, yang tersebar di seluruh kecamatan. Terdapat juga Hutan Lindung seluas kira-kira 455. 986 Hektar, yang merupakan 20,76% dari total luas daerah.

Untuk kawasan perlindungan setempat, luasnya mencapai 5. 830 Hektar, terdiri atas Danau Lindung seluas 4. 025 Hektar dan Rimba Gupung seluas 1. 805 Hektar. Kawasan konservasi mencakup sekitar 70. 462 Hektar atau 3,21% dari total wilayah, termasuk Taman Nasional Bukit Baka Bukit Raya, Taman Wisata Alam Baning, dan Taman Wisata Alam Gunung Kelam. Selain itu, Sintang juga memiliki sekitar 754 Hektar Kawasan Hutan Adat di luar kawasan hutan, dan Kawasan Cagar Budaya seluas sekitar 7 Hektar, tutur Kartiyus.

Lebih lanjut, Kartiyus menjelaskan bahwa ada rencana pola ruang untuk kawasan budidaya di Sintang. Rencana ini mencakup hutan produksi seluas sekitar 756. 793 Hektar atau 34,45%, dan Hutan Adat seluas 1. 110 Hektar. Kawasan Hutan Produksi Terbatas mencakup 604. 651 Hektar atau 27,53%, sedangkan Kawasan Hutan Produksi Tetap mencapai 134. 303 Hektar atau 6,11%, dan Kawasan Hutan Produksi yang dapat dikonversi seluas 17. 840 Hektar.

Sementara itu, total Kawasan Pertanian mencapai 871. 967 Hektar (39,70%), yang terdiri dari Kawasan Tanaman Pangan seluas 8. 511 Hektar, Kawasan Hortikultura 32. 047 Hektar, Kawasan Perkebunan 831. 409 Hektar atau 37,85%, dan Kawasan Perikanan 16 Hektar. Juga terdapat Kawasan Pertambangan dan Energi 19 Hektar, Kawasan Peruntukan Industri 283 Hektar, Kawasan Pariwisata 50 Hektar, Kawasan Permukiman Perkotaan 3. 529 Hektar, serta Permukiman Perdesaan seluas 14. 051 Hektar.

Kartiyus menjelaskan bahwa isu-isu strategis dalam RPJPD Sintang 2025-2045 mencakup hukum dan hak asasi manusia, sumber daya alam serta lingkungan hidup, pengembangan sumber daya manusia, bencana alam, ilmu pengetahuan dan teknologi, tata ruang, infrastruktur, politik dan tata kelola pemerintahan, ekonomi, masalah kemiskinan, pengangguran, serta aspek sosial budaya dan keagamaan.

Harison, Sekda Provinsi Kalbar, menambahkan bahwa rapat ini adalah salah satu langkah untuk menyelesaikan Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten sebelum memasuki tahap Fasilitasi oleh Pemerintah Pusat.
“Kami mengharapkan bahwa seluruh proses ini dapat berlangsung dengan baik dan menghasilkan kesepakatan yang sesuai untuk Rencana Tata Ruang Wilayah yang sedang dibuat. Rencana ini sangat penting sebagai dasar spasial bagi semua instansi dan pemangku kepentingan, sehingga mereka dapat memanfaatkan ruang wilayah melalui berbagai program, kegiatan, dan usaha pembangunan,” tutup Harison. Ed - TIM-Ar.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar