Pontianak – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Herman Hofi Law, melalui advokatnya, Dr. Herman Hofi Munawar & Andi Hariadi resmi mengajukan permohonan pencabutan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan oleh ATR/BPN Kota Pontianak. Permohonan ini terkait dengan dugaan penyalahgunaan wewenang pejabat ATR/BPN dalam menerbitkan sertifikat yang menimbulkan tumpang tindih kepemilikan tanah di wilayah Kabupaten Kubu Raya.
Minggu, 15 September 2024
New
LBH HERMAN HOFI LAW AJUKAN PERMOHONAN PENCABUTAN SERTIFIKAT TANAH TUMPANG TINDIH KE KEJATI KALBAR
Pontianak – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Herman Hofi Law, melalui advokatnya, Dr. Herman Hofi Munawar & Andi Hariadi resmi mengajukan permohonan pencabutan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan oleh ATR/BPN Kota Pontianak. Permohonan ini terkait dengan dugaan penyalahgunaan wewenang pejabat ATR/BPN dalam menerbitkan sertifikat yang menimbulkan tumpang tindih kepemilikan tanah di wilayah Kabupaten Kubu Raya.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar