Sintang - pilarkalbar.com : Bupati Sintang Gregorius Herkulanus Bala didampingi Kepala Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan Kabupaten Sintang Supomo memaparkan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Perkotaan Kelam Kabupaten Sintang di Jakarta pada Kamis 27 November 2025. Kegiatan dibuka langsung oleh Suyus Windayana Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
Ada 3 bupati yang mengajukan
persetujuan RTRW dan RDTR yakni Bupati Sintang, Bupati Pasaman Barat dan Bupati
Buton Tengah. Sebelumnya Bupati Sintang sudah mengajukan Persetujuan Substansi
Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah
Perkotaan Kelam.
Bupati Sintang Gregorius Herkulanus Bala memaparkan Rencana Detail Tata
Ruang Kawasan Perkotaan Kelam Tahun 2025-2044. RDTR ini merupakan instrumen
krusial untuk menata kawasan, memastikan pembangunan yang terarah, dan yang
paling penting, mempermudah perizinan berusaha melalui Online Single Submission
(OSS), sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Cipta Kerja dan Peraturan
Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021.
“Penyusunan RDTR ini adalah kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
sesuai UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, yang kemudian diperkuat
dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. RTRW Kabupaten Sintang
2016-2036 telah mengarahkan Kawasan Perkotaan Kelam sebagai Pusat Pelayanan
Kawasan (PPK), berfungsi sebagai pusat pemerintahan, perdagangan, dan jasa.
Karena perkembangan kawasan yang pesat dan sporadis, kita membutuhkan RDTR
untuk menjadi dasar legal pemberian izin pemanfaatan ruang” terang Bupati
Sintang
Bupati Sintang menambahkan, “rencana Tahap Pembangunan sepanjang 2025-2045. Pembangunan dibagi dalam 4 tahapan 5 tahunan, dengan total durasi hingga 2044. Tahap I (2025-2029) akan memprioritaskan infrastruktur yakni Fokus pada peningkatan fungsi dan kualitas jaringan jalan dan utilitas sebagai modal dasar pengembangan wilayah. Tahap II (2030-2034): Pengembangan Area Perkotaan Lanjutan yakni Pembangunan area perkotaan dan pengintegrasian dengan kegiatan penduduk setempat. Tahap III (2035-2039) lanjutan & Tahap IV (2040-2045) Penyelesaian. Melanjutkan pelaksanaan tahap sebelumnya dengan prioritas pelaksanaan sesuai rencana”.
Bala menambahkan, “Rencana Pola Ruang terbagi menjadi dua Kawasan Lindung dan Kawasan Budidaya dengan roporsi Kawasan Budidaya: 2.875,18 Ha atau 66,0% dari total wilayah. Ini akan menjadi fokus untuk pengembangan ekonomi. Kawasan Lindung: 1.480,10 Ha atau 34,0%. Alokasi Kawasan Lindung yang besar adalah untuk Taman Wisata Alam 1.127,98 Ha (25,90%). Hutan Lindung 316,98 Ha (7,28%). Alokasi Kawasan Budidaya Prioritas Perkebunan 970,45 Ha (22,28%), yang mencerminkan potensi Agrobisnis. Hortikultura 558,20 Ha (12,82%). Perdagangan dan Jasa Skala SWP (K-3): 285,47 Ha (6,55%), untuk mendukung Ekowisata. Zona Pariwisata (W): 80,63 Ha (1,85%)”.
Menurut H. Bala, “RDTR Perkotaan Kelam ini adalah komitmen kita untuk mewujudkan Sintang yang Maju dan Sejahtera. Dengan penataan ruang yang jelas, kita memastikan investasi masuk, ekonomi rakyat bergerak melalui ekowisata dan agrobisnis, serta lingkungan tetap lestari. Saya mengajak seluruh stakeholder untuk bersama-sama mengawal dan melaksanakan rencana ini demi Kabupaten Sintang.
“Luas Wilayah Perencanaan Perkotaan Kelam memiliki total luas 4.352,06 Hektar. Wilayah Administrasi Kawasan ini meliputi 4 desa di dua kecamatan Desa Kebong (44%), Desa Merpak (28%), Desa Kelam Sejahtera (16%) dan Desa Samak (12%). Posisi Strategis: Wilayah Perencaan ini berada di jalur jalan nasional Sintang-Putussibau” tutup Bupati Sintang. Ed – TIM**

Tidak ada komentar:
Posting Komentar