Sintang, 28 Oktober 2025 – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sintang menggelar Sosialisasi Keputusan Bupati Sintang tentang Petunjuk Teknis Mapping Akun Laporan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) di Aula BPKAD Sintang, Selasa (28/10/2025).
Kegiatan ini dilaksanakan menyusul terbitnya Keputusan Bupati Sintang Nomor: 900.1.13.3/1510/III.B-BPKAD/2025 tentang Petunjuk Teknis Mapping Akun Laporan Keuangan BLUD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang.
Sosialisasi dan bimbingan teknis tersebut dibuka oleh Pelaksana Tugas Kepala BPKAD Sintang, Harysinto Linoh, dan menghadirkan dua narasumber, salah satunya Yahya Sucahya, Kepala Bidang Akuntansi pada BPKAD Sintang. Sebanyak 54 peserta dari Dinas Kesehatan serta seluruh UPTD BLUD Kesehatan Kabupaten Sintang ikut ambil bagian, terdiri dari 20 UPTD Puskesmas, 1 UPTD Labkesda, 2 RSUD, dan 1 RS Jiwa.
Dalam sambutannya, Harysinto Linoh menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi sarana peningkatan pemahaman pengelola keuangan BLUD agar lebih akuntabel dan sesuai ketentuan.
> “Kesempatan ini kita gunakan untuk belajar bersama dan berbagi pengetahuan. Walaupun BLUD memiliki fleksibilitas dalam pengelolaan, tetap harus berpegang pada aturan serta memiliki dasar hukum berupa peraturan kepala daerah tentang fleksibilitas BLUD,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan, BLUD merupakan unit kerja instansi pemerintah yang memberikan pelayanan publik tanpa berorientasi pada keuntungan.
> “BLUD dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan laba, dengan prinsip efisiensi dan produktivitas,” tambahnya.
Sebelum sesi materi dimulai, panitia mengadakan pre-test dan post-test untuk mengukur peningkatan pemahaman peserta. Hasilnya menunjukkan adanya peningkatan nilai setelah bimtek berlangsung.
Sementara itu, Yahya Sucahya memaparkan materi terkait kebijakan akuntansi dan mapping akun laporan keuangan BLUD. Menurutnya, penyusunan mapping akun bertujuan menyeragamkan struktur akun BLUD dengan akun Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) Pemerintah Daerah.
> “Dengan mapping akun ini, diharapkan konsistensi pencatatan dan pelaporan keuangan antara BLUD dan BPKAD bisa terjamin. Proses rekonsiliasi dan konsolidasi laporan keuangan juga akan lebih mudah,” jelas Yahya.
Ia menambahkan, laporan keuangan BLUD harus disusun berdasarkan standar akuntansi yang disesuaikan dengan karakteristik masing-masing BLUD. Komponen laporan mencakup Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Arus Kas, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, serta Catatan atas Laporan Keuangan.
> “Akuntabilitas laporan keuangan BLUD adalah aspek krusial dalam pengelolaan keuangan daerah. Tujuan utamanya untuk memberikan informasi yang relevan dan andal mengenai posisi serta kinerja keuangan, meningkatkan transparansi, dan mencegah penyalahgunaan dana publik,” tegasnya.
Kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan kapasitas pengelola BLUD di Kabupaten Sintang agar laporan keuangannya semakin transparan, akuntabel, dan selaras dengan sistem keuangan daerah.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar