Pontianak – Satgas Pamtas RI–Malaysia Yonarhanud 1/PBC Kostrad berhasil menggagalkan penyelundupan 63 kilogram shabu di wilayah perbatasan Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat. Barang bukti berupa shabu dan narkoba dalam bentuk pod elektrik diserahkan langsung oleh Dansatgas Pamtas kepada Dankolakopsrem 121/Abw Brigjen TNI Purnomosidi di Markas Komando Perwakilan Korem 121/Abw Pontianak, Minggu (7/9/2025).
Keberhasilan ini menjadi capaian awal yang gemilang bagi Satgas Pamtas Yonarhanud 1/PBC Kostrad. Selain menggagalkan penyelundupan shabu seberat 63 kilogram, Satgas juga mengamankan 199 pod elektrik berisi narkoba yang diduga merupakan modus baru untuk memasukkan barang haram tersebut ke Indonesia melalui jalur darat perbatasan RI–Malaysia.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang dikembangkan melalui kerja intelijen Satgas. Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil menghentikan sebuah kendaraan roda empat yang membawa narkoba di jalur perbatasan Entikong, serta mengamankan seorang terduga pelaku.
Dankolakopsrem 121/Abw Brigjen TNI Purnomosidi menyampaikan apresiasi tinggi atas keberhasilan Satgas Pamtas dalam menjalankan tugasnya. “Terima kasih kepada Satgas Pamtas atas semua perjuangannya. Hantam terus, pantang mundur, lanjutkan perjuangan!” tegas Brigjen Purnomosidi.
L. Sugiarto



Tidak ada komentar:
Posting Komentar