SINTANG – Kepolisian Sektor Sepauk Polres Sintang mengambil tindakan tegas untuk memberantas praktik perjudian sabung ayam di Desa Sekubang, Kecamatan Sepauk, Kabupaten Sintang, pada Sabtu (12/07/2025).
Setelah menerima laporan masyarakat terkait aktivitas perjudian tersebut, Unit Reskrim Polsek Sepauk langsung bergerak menuju lokasi untuk memastikan kebenaran informasi.
Kapolsek Sepauk, Iptu Abdul Hadi, S.H., mengapresiasi partisipasi masyarakat dalam membantu kepolisian menjaga situasi kamtibmas.
“Terima kasih kepada masyarakat yang sudah menyampaikan informasinya. Saya langsung menerjunkan anggota, dan sesampainya di TKP anggota menemukan arena sabung ayam, namun saat itu tidak ada aktivitas. Saya perintahkan arena tersebut dibongkar,” ujar Kapolsek.
Ia menegaskan, pembongkaran arena judi sabung ayam ini merupakan bentuk komitmen Polsek Sepauk dalam memberantas segala bentuk perjudian.
“Saya menghimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak melakukan perjudian dalam bentuk apa pun, termasuk sabung ayam. Kami dari kepolisian akan selalu merespon cepat setiap informasi yang diberikan masyarakat,” tegasnya.
Kapolsek juga menekankan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polsek Sepauk.
“Silakan masyarakat melaporkan jika ada kegiatan yang mengganggu kamtibmas. Jika ada anggota saya yang terlibat, laporkan ke saya langsung. Dengan adanya pembongkaran ini, kami berkomitmen memberantas segala bentuk perjudian di wilayah hukum Polsek Sepauk,” katanya.
Menanggapi isu dugaan keterlibatan oknum anggota yang memback-up aktivitas sabung ayam seperti yang dilansir di media, Kapolsek menepis kabar tersebut.
“Kami digaji negara untuk melayani masyarakat agar kamtibmas tetap kondusif. Masyarakat yang cerdas pasti bisa berpikir, kalau kami jadi backing, arena perjudian itu tidak mungkin kami bongkar,” pungkas Iptu Abdul Hadi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar