Dalam operasi yang dipimpin Kanit Turjawali Satlantas Polres Sintang, Ipda Lazid Zaki Muchlas, petugas mengamankan 40 kendaraan yang menggunakan knalpot bising. Selain itu, pengendara yang tidak memiliki kelengkapan surat kendaraan diberikan sanksi sesuai aturan.
Ipda Lazid Zaki Muchlas menyatakan razia ini bertujuan menciptakan ketertiban lalu lintas, terutama di akhir pekan yang kerap dimanfaatkan untuk balap liar. "Kami akan terus melakukan patroli rutin untuk memastikan lalu lintas di Sintang tetap aman dan kondusif," ujarnya.
Selain penindakan, polisi juga memberikan imbauan kepada pengendara agar menggunakan knalpot standar. Knalpot brong dinilai mengganggu kenyamanan warga dan melanggar aturan yang dapat dikenai sanksi tilang.
Sejumlah orang tua mendukung langkah kepolisian dalam menertibkan penggunaan knalpot brong. Polisi juga mengajak peran serta orang tua dalam mengawasi anak-anak mereka agar tidak terlibat dalam aktivitas yang meresahkan masyarakat. (*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar