Lokasi perjudian ini berlokasi di Desa Tanjung Kelansam Kecamatan Sintang Kabupaten Sintang, hal ini dilakukan oleh Polres Sintang dalam merespon aduan masyarakat terhadap informasi perjudian sabung ayam.
Kapolres Sintang AKBP I Nyoman Budi Artawan, S.H., S.I.K., M.M mengatakan penggerebekan ini merupakan tindak lanjut Kepolisian dalam meminimalisir aktifitas perjudian yang kerap meresahkan warga setempat.
Disebutkan oleh Kapolres Sintang hingga saat ini pihaknya terus memperketat pengawasan dalam mengantisipasi aktifitas serupa di wilayah hukum Polres Sintang.
“Untuk judi setiap laporan masyarakat berusaha kita respon cepat dengan pengerahan personel untuk melacak pergerakan dari aktifitas judi yang dilaporkan oleh warga” Kata Kapolres.
Dalam operasi gabungan ini petugas mendapati kelang judi sabung ayam dari TKP yang dilaporkan namun saat berada di lokasi tidak ditemukan adanya aktifitas seperti yang dilaporkan.
“Saat datang ke lokasi selain kelang judi sabung ayam kita tidak mendapati adanya aktifitas, terlebih penelusuran ke area sekitar TKP juga telah dilakukan namun dari personel di lokasi tidak menemukan apapun” Jelasnya.
Upaya lanjutan dilakukan oleh petugas dengan pembongkaran terhadap kelang judi sabung ayam disertai dengan himbauan kepada masyarakat setempat.
Sumber berita : Humas Polres Sintang
Publia : L . Sugiarto
Tidak ada komentar:
Posting Komentar