SOSIALISASI DAN TES URINE, CEGAH PENYALAHGUNAAN NARKOBA DI LINGKUNGAN KOREM 121/ABW - Pilar Kalbar

Breaking

Rabu, 09 Oktober 2024

SOSIALISASI DAN TES URINE, CEGAH PENYALAHGUNAAN NARKOBA DI LINGKUNGAN KOREM 121/ABW


Sintang,Kalbar -  Genderang perang terhadap narkoba dan narkotika terus digaungkan oleh pihak TNI-AD khususnya Korem 121/Abw. Beragam carapun dilakukan guna memberantas keberadaan zat berbahaya itu, salah satunya sosialisasi hingga pengecekan urine yang dilakukan secara acak dan mendadak di Aula serba guna Korem 121/Abw jalan Pangeran Kuning No.1 Sintang. Rabu (9/10).

Kepala Staf Intelijen, Kolonel Inf Jhonson Mangasitua Sitorus  dalam sambutanya mengatakan Status darurat narkoba harus menjadi pantauan kita semua, tanpa terkecuali TNI. 

TNI, harus turun tangan ikut serta mengatasi peredaran gelap narkoba dan narkotika. Beliau juga menegaskan jika pihak TNI-AD, tak pandang bulu dalam melakukan upaya pemberantasan zat berbahaya itu. Bahkan, sanksi pecat secara tidak hormat pun diberlakukan oleh pihak Komando Atas bagi prajurit yang terbukti menjadi pengedar maupun pengguna narkotika. "Sanksinya, pecat dari kedinasan. Itu sanksi yang dikeluarkan oleh pimpinan.

KasiIntel Kasrem 121/Abw juga Menyampaikan terimakasih dan penghargaan yang tinggi kepada Lettu Ckm (Kowad) Nur Cahaya Kuwalu dan Lettu Cpm Hisar Saliban selaku tim Denkesyah 12 04 01 Sintang Serta Denpom XII/1 Sintang yang telah bersedia hadir yang memberikan penyuluhan tentang bahaya narkoba kepada Prajurit dan PNS Korem 121/Abw. 


Kita berharap dengan penyelenggaraan penyuluhan ini semua Prajurit dan PNS Korem 121/Abw memiliki pengetahuan tentang bahaya narkoba dan dapat mencegah diri dan keluarganya dari penggunaan barang haram tersebut.

Alhasil, selama pengecekan urine berlangsung, tak ditemukan satupun anggota Korem 121/Abw yang terbukti positif menggunakan narkotika. Hasil itu, sesuai dengan tes urine yang dilakukan oleh pihak Petugas. "Sudah, semua hasilnya negatif. Ini menjadi kebanggaan bagi Satuan kami," pungkasnya.

Sumber Berita : Penrem 121/ABW

Publis : L. Sugiarto. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar