PONTIANAK - 28 Oktober 2024, PT. Putra Berlian Indah (PT. PBI) yang didampingi Kuasa Hukumnya Rusliyadi,SH melaporkan PT. Cita Mineral Investindo Tbk. Site Air Upas (PT. CMI) ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat atas dugaan penambangan ilegal di wilayah Desa Karya Baru, Kecamatan Marau, Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat. PT. PBI mengklaim memiliki izin lokasi/PKKPR yang sah untuk daerah tersebut, sedangkan PT. CMI site Air Upas Diduga beroperasi tanpa izin yang diperlukan.
Selasa, 29 Oktober 2024
New
PT. PBI MELAPORKAN PT. CITA MINERAL INVESTINDO ATAS DUGAAN ILEGAL MINING
PONTIANAK - 28 Oktober 2024, PT. Putra Berlian Indah (PT. PBI) yang didampingi Kuasa Hukumnya Rusliyadi,SH melaporkan PT. Cita Mineral Investindo Tbk. Site Air Upas (PT. CMI) ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat atas dugaan penambangan ilegal di wilayah Desa Karya Baru, Kecamatan Marau, Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat. PT. PBI mengklaim memiliki izin lokasi/PKKPR yang sah untuk daerah tersebut, sedangkan PT. CMI site Air Upas Diduga beroperasi tanpa izin yang diperlukan.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar